Skip to main content
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan yang selanjutnya dalam Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional disebut BNNK adalah instansi vertikal Badan Narkotika Nasional yang melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Narkotika Nasional dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan. BNNK Aceh Selatan berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BNNP.Menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BNNK Aceh Selatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan di bidang P4GN dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan ;
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi dan pemberantasan dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan;
  3. Pelaksanaan layanan hukum dan kerja sama dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan;
  4. Pelaksanaan koordinasi dan kerja sama P4GN dengan instansi pemerintahan terkait dan komponen masyarakat dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan;
  5. Pelayanan administrasib ; dan
  6. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.

 

Susunan Organisasi Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan terdiri dari :

  • Kepala;
  • Subbag Umum;
  • Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat;
  • Seksi Rehabilitasi; dan
  • Seksi Pemberantasan.

 

  • Kepala BNNK mempunyai tugas :
  1. Memimpin BNNK  dalam  pelaksanaan  tugas,  fungsi,  dan wewenang BNN dalam wilayah Kabupaten
  2. Mewakili Kepala BNN dalam melaksanakan hubungan kerja sama  P4GN dengan  instansi   pemerintah  terkait dan   komponen  masyarakat dalam  wilayah Kabupaten.

 

  • Subbag Umum mempunyai tugas

melaksanakan koordinasi penyusunan rencana strategis dan rencana kerja tahunan P4GN, evaluasi dan pelaporan BNNK, dan administrasi serta sarana prasarana BNNK.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Subbag Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan penyusunan rencana program dan anggaran;
  2. Penyiapan pelaksanaan pengelolaan sarana prasarana, dan urusan rumah tangga BNNK;
  3. Penyiapan pelaksanaan pengelolaan data informasi P4GN;
  4. Penyiapan pelaksanaan  layanan  hukum  dan  kerja  sama dalam wilayah Kabupaten;
  5. Penyiapanpelaksanaan urusan   tata persuratan, kepegawaian, keuangan,  kearsipan, dokumentasi,   dan hubungan masyarakat; dan
  6. Penyiapan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan BNNK.

 

  • Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas

melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan pelaksanaan  koordinasi  penyusunan  rencana strategis, dan  rencana  kerja  tahunan  P4GN  di  bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten;
  2. penyiapan pelaksanaan diseminasi informasi dan advokasi P4GN di bidang pencegahan dalam wilayah Kabupaten;
  3. penyiapanpelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberdayaan alternatif  P4GN  di  bidang  pemberdayaan masyarakat dalam wilayah kabupaten.
  4. penyiapan pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  P4GN  di bidang pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dalam wilayah Kabupaten.

 

  • Seksi Rehabilitasi mempunyai tugas

melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang rehabilitasi dalam wilayah Kabupaten.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Seksi Rehabilitasi menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan pelaksanaan  koordinasi  penyusunan  rencana strategis,dan  rencana  kerja  tahunan  P4GN  di  bidang rehabilitasi dalam wilayah kabupaten;
  2. penyiapan pelaksanaan asesmen penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah kabupaten;
  3. penyiapan pelaksanaan peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial penyalah guna dan/atau pecandu narkotika, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dalam wilayah Kabupaten;
  4. penyiapan pelaksanaan  peningkatan  kemampuan  layanan pasca rehabilitasi dan pendampingan bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah kabupaten;
  5. penyiapan  pelaksanaan   penyatuan   kembali   ke   dalam masyarakat dan perawatan lanjut bagi mantan penyalah guna dan/atau pecandu narkotika dalam wilayah kabupaten;
  6. penyiapan pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  P4GN  di bidang rehabilitasi dalam wilayah kabupaten.

 

  • Seksi Pemberantasan mempunyai tugas

melaksanakan kebijakan teknis P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten.

 

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Seksi Pemberantasan mempunyai fungsi:

  1. Penyiapan pelaksanaan koordinasi  penyusunan  rencana strategis dan  rencana  kerja  tahunan  P4GN  di  bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten;
  2. Penyiapan pelaksanaan  pemberantasan  dan  pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dalam wilayah Kabupaten;
  3. Penyiapan pelaksanaan  pembangunan  dan  pemanfaatan intelijen teknologi dan kegiatan intelijen taktis, operasional dan produk dalam rangka P4GN di bidang pemberantasan dalam wilayah kabupaten;
  4. Penyiapan  pelaksanaan   administrasi   penyelidikan   dan penyidikan terhadap tindak pidana narkotika, psikotropika, prekursor, dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol dalam wilayah kabupaten;
  5. Penyiapan  pelaksanaan   administrasi   penyidikan   tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana narkotika dalam wilayah kabupaten;
  6. Penyiapan pelaksanaan  pengawasan  distribusi  prekursor sampai pada pengguna akhir dalam wilayah kabupaten;
  7. Penyiapan pelaksanaan  pengawasan  tahanan  dan  barang bukti dalam wilayah kabupaten;

Penyiapan  pelaksanaan  evaluasi  dan  pelaporan  P4GN  di bidang pemberantasan dalam wilayah Kabupaten.

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel