Skip to main content
PemberantasanRehabilitasiBerita KegiatanPencegahan dan Pemberdayaan MasyarakatSiaran PersEdukasiBerita UtamaFotoArtikelSuara Masyarakat

Kepala BNNK Aceh Selatan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024

Dibaca: 22 Oleh 02 Des 2024Tidak ada komentar
Kepala BNNK Aceh Selatan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

Tapaktuan –  Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 10.30 WIB Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Aceh Selatan Nuzulian, S.Sos menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024, bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Selatan Kecamatan Tapaktuan Kabupaten Aceh Selatan. Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S,H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri Pj Bupati Kabupaten Aceh Selatan, Kapolres Aceh Selatan, Dandim 0107 Aceh Selatan, Kepala BNN Kab. Aceh Selatan, Hakim PN Tapaktuan, Hakim Mahkamah Syar’iah Tapaktuan, Perwakilan Dinas Asisten II dan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan, Ketua DPRK Kabupaten Aceh Selatan serta Insan Pers Kabupaten Aceh Selatan. Bahwa Pemusnahan Barang Bukti ini merupakan implementasi dari tugas dan kewenangan Jaksa selaku eksekutor yang berperan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) sebagaimana telah diatur dalam Pasal 1 Angka 6 Huruf a Jo Pasal 45 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam kesempatan ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R. Indra Senjaya, S.H., M.H. melalui Kasi Intelijen M. Alfryandi Hakim, S.H. menyampaikan bahwa terhadap eksekusi pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini adalah barang bukti yang berasal dari Perkara Tindak Pidana Umum dan Perkara Syariat yang telah diputus pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana (inkracht van gewijsde) periode bulan Februari s/d November Tahun 2024 yang terdiri dari 31 perkara Narkotika, 6 perkara Pencurian, 3 perkara ITE, 1 perkara Penganiayaan, 3 perkara Maisir, 1 perkara Pembunuhan, dan 1 perkara Migas. Adapun Barang Bukti dan Barang Rampasan yang berasal dari Tindak Pidana Umum yaitu sebagai berikut :
1. Ganja dengan berat total 7182.92 gram
2. Sabu dengan berat total 34.58 gram
3. Handphone dengan berbagai merk dengan jumlah total 35 unit

Kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan bertujuan sebagai pelaksanaan Putusan Pengadilan guna melakukan Putusan Hukum dan sebagai upaya untuk menghindari adanya penyalahgunaan terhadap barang bukti yang tersimpan. Pelaksanaan pemusnahan Barang Bukti dilaksanakan secara terbuka dan ditempat terbuka, sehingga masyarakat dapat melihat langsung apa saja barang bukti yang dimusnahkan “tutur Kasi Intel”.

https://x.com/info_BNNK_ASEL/status/1863507523929825388?t=xQOU5oy51Bwzgrf5i6iZYQ&s=08

https://www.facebook.com/share/p/1DATGXEEza/

https://www.instagram.com/p/DDEdvssyHe1/?igsh=N213NmFmbHhkajEy

 

Kepala BNNK Aceh Selatan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024

Kepala BNNK Aceh Selatan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024

Kepala BNNK Aceh Selatan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024

Kepala BNNK Aceh Selatan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024

 

Kepala BNNK Aceh Selatan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024Kepala BNNK Aceh Selatan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024Kepala BNNK Aceh Selatan Menghadiri Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Aceh Selatan yang telah Berkekuatan Hukum Tetap atau Inkracht Periode Bulan Februari s/d November Tahun 2024

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel